Pakan Kenari yang Dilarang

Kenari merupakan burung pemakan biji-bijian. Pakan kenari biasanya dicampur dari beberapa jenis biji-bijian. Bagi penangkar atau penghobi kenari yang masih baru atau tidak mau repot biasanya membeli pakan kenari di kios penjual pakan langsung minta campur. Artinya dari beberapa bijian seperti millet, biji sawi,dan biji yang lain sudah dicampur dengan takaran yang biasanya sudah diketahui oleh pedagang.
pakan kenari

Masing-masing kenari mempunyai kesukaan yang berbeda-beda. Bila anda perhatikan lebih seksama, seekor burung kenari seringkali menghabiskan biji tertentu terlebih dahulu daripada biji yang lain. Ada yang millet dahulu atau ada yang biji sawi dahulu, masing-masing burung berbeda. Hal itu tidak menjadi persoalan karena seringkali hal tersebut bisa berubah seiring kondisi kebutuhan dan perkembangan pertumbuhan kenari.

Selain biji-bijian kenari juga baik diberikan pakan jenis tumbuhan dan sayuran seperti sawi putih, sawi bakso, gambas, daun ginseng dan beberapa buah seperti apel, pear, mentimun.
Dengan alasan tertentu, ada peternak kenari yang mencampurkan bahan yang termasuk serangga seperti telur puyuh rebus, jangkrik,kroto dan lain-lain. Sedangkan untuk biji terkadang ada yang menambahkan fumayin. Beberapa penangkar dan peternak kenari mengaku bahwa biji fumayin dapat meningkatkan reproduksi kenari. Manfaat dari biji fumayin menurut mereka yang sudah mencobanya adalah burung terlihat bugar, kicaunya semakin lantang dan performa tempur kenari meningkat secara signifikan.

Namun, fumayin mengandung zat yang dapat digolongkan sebagai narkotika jenis1 sehingga ada efek ketergantungan bagi kenari yang mengonsumsinya. Biasanya biji fumayin diberikan pada kenari yang akan dilombakan. Agar dapat mendongkrak semangat tempur kenari selama berlomba. Dahulu sebelum biji fumayin dilarang secara tegas di Indonesia biji fumayin banyak disarankan untuk diberikan dengan takaran tertentu agar burung tidak mengalami ketergantungan. Namun sekarang biji fumayin sebaiknya tidak diberikan karena ada sangsi tegas bagi yang memperjualbelikan, membawa atau menyimpan biji fumayin.

Posting Komentar